ORGANISASI
BIN terdiri atas:
a. Kepala BIN;
b. Wakil Kepala BIN;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
e. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g. Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
h. Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
i. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
j. Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
k. Inspektorat Utama;
l. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
o. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
p. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
q. Pusat; dan
r. Badan Intelijen Negara di Daerah.
Kepala BIN merupakan pimpinan BIN untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas BIN.
(1) Wakil Kepala BIN merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala BIN.
(2) Wakil Kepala BIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BIN;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum di lingkungan BIN;
c. koordinasi dan penyusunan rencana dan program kegiatan di lingkungan BIN;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN;
e. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, serta kerja sama;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
(1) Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, selanjutnya disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen luar negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Deputi I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
e. pelaksanaan kerja sama Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan
f. penyusunan laporan Intelijen luar negeri.
(1) Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, selanjutnya disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen dalam negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Deputi II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; dan
e. penyusunan laporan Intelijen dalam negeri.
(1) Deputi Bidang Kontra Intelijen, selanjutnya disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Deputi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
c. pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pihak luar;
d. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
f. pembuatan rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
g. penyiapan pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
h. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan
i. penyusunan laporan di bidang kontra Intelijen.
(1) Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, selanjutnya disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen ekonomi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Deputi IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; dan
e. penyusunan laporan Intelijen ekonomi.
(1) Deputi Bidang Intelijen Teknologi, selanjutnya disebut Deputi V, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.
Deputi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi V menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
d. pengkajian dan rekayasa teknologi Intelijen;
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; dan
f. penyusunan laporan Intelijen teknologi.
(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
e. penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
f. penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Deputi VII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen;
c. pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
d. pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
e. penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIN;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
b. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan
e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi dan politik.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.
(4) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang fungsi dan tugas BIN, paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(4) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara di Daerah, selanjutnya disebut Binda.
(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Deputi II.
(3) Binda terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Agen.
Pembentukan Binda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Perwakilan BIN di luar negeri, selanjutnya disebut Perbinlu.
(2) Pembentukan Perbinlu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro, masing- masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing- masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus yang menangani Tata Usaha Pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(3) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dan Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Di lingkungan BIN ditetapkan Jabatan Fungsional Agen dan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.