Correct Article 42
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro, masing- masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing- masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus yang menangani Tata Usaha Pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(3) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dan Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction
