Correct Article 46
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.
(2) Pimpinan unit organisasi berwenang mengambil langkah-langkah proaktif dalam rangka pembinaan atau pemberian sanksi administratif berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
