Correct Article 7
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Wakil Kepala BIN merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala BIN.
(2) Wakil Kepala BIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Your Correction
