Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik; b. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Your Correction