Correct Article 36
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
b. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan
e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Your Correction
