Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Binda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction