Correct Article 4
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang:
a. menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
b. meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
c. melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain;
d. melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk satuan tugas;
f. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
g. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
h. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
i. MENETAPKAN klasifikasi Rahasia Intelijen; dan
j. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Your Correction
