Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan, dan kegiatan.
Your Correction