Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction