Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
Your Correction
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion