Correct Article 22
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; dan
e. penyusunan laporan Intelijen ekonomi.
Your Correction
