Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; dan e. penyusunan laporan Intelijen ekonomi.
Your Correction