Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; dan e. penyusunan laporan Intelijen dalam negeri.
Your Correction