Correct Article 5
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
BIN terdiri atas:
a. Kepala BIN;
b. Wakil Kepala BIN;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
e. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g. Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
h. Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
i. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
j. Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
k. Inspektorat Utama;
l. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
o. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
p. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
q. Pusat; dan
r. Badan Intelijen Negara di Daerah.
Your Correction
