Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, selanjutnya disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen ekonomi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Your Correction