Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri; d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri; e. pelaksanaan kerja sama Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan f. penyusunan laporan Intelijen luar negeri.
Your Correction