Correct Article 13
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
e. pelaksanaan kerja sama Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan
f. penyusunan laporan Intelijen luar negeri.
Your Correction
