Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VII menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen; b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen; c. pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen; d. pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan e. penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
Your Correction