Correct Article 47
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan unit organisasi di bawahnya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
Your Correction
