Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan unit organisasi di bawahnya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
Your Correction