Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.
Your Correction
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion