Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BIN. (2) Pejabat struktural eselon II, eselon III, dan eselon IV serta Pejabat Fungsional Agen dan pejabat fungsional tertentu lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN.
Your Correction