Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 51
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh pimpinan unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh pimpinan unit organisasi di bawahnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion