Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BIN menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Your Correction