Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Your Correction