Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 53
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Pejabat atau Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai BIN.
Your Correction
Setiap Pejabat atau Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai BIN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion