Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 43
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Your Correction
Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion