Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Perwakilan BIN di luar negeri, selanjutnya disebut Perbinlu. (2) Pembentukan Perbinlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction