Correct Article 19
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
c. pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pihak luar;
d. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
f. pembuatan rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
g. penyiapan pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
h. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan
i. penyusunan laporan di bidang kontra Intelijen.
Your Correction
