Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Intelijen Teknologi, selanjutnya disebut Deputi V, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.
Your Correction