Correct Article 35
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Your Correction
