Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Kontra Intelijen, selanjutnya disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Your Correction