Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi V menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; d. pengkajian dan rekayasa teknologi Intelijen; e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; dan f. penyusunan laporan Intelijen teknologi.
Your Correction