AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
(1) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan huruf g dapat menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga sesuai kewenangannya setelah mendapatkan Akreditasi dari Kementerian.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan kelayakan
penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. program Pelatihan Pelatih Olahraga.
(1) Akreditasi terhadap kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a meliputi komponen:
a. dasar hukum pendirian penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga;
b. administrasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga;
c. sarana Pelatihan Pelatih Olahraga;
d. prasarana Pelatihan Pelatih Olahraga;
e. pembiayaan Pelatihan Pelatih Olahraga;
f. kualitas penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya; dan
g. Kompetensi narasumber dan ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Penilaian terhadap unsur kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot 30% (tiga puluh persen).
Penilaian terhadap komponen dasar hukum pendirian penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi subkomponen keabsahan:
a. peraturan perundang-undangan atau surat keputusan pendirian penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. keputusan yang mendasari penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
Komponen administrasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi subkomponen:
a. kejelasan tugas dan tanggung jawab penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. ketepatan, kelengkapan, dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
(1) Komponen sarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c meliputi subkomponen ketersediaan dan kesesuaian sarana dengan Mata Pelatihan.
(2) Sarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. modul;
b. papan tulis;
c. flipchart;
d. proyektor;
e. televisi dan video;
f. audio pengeras suara;
g. komputer atau laptop;
h. meja dan kursi;
i. teknologi multimedia;
j. peralatan Pelatihan Pelatih Olahraga sesuai cabang Olahraga; dan/atau
k. peralatan Pelatihan Pelatih Olahraga lain sesuai kebutuhan.
(1) Komponen prasarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d meliputi subkomponen ketersediaan dan kesesuaian prasarana dengan kebutuhan penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Prasarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ruang kelas;
b. penginapan peserta, narasumber, dan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga;
c. kamar mandi/toilet;
d. prasarana Olahraga sesuai dengan cabang Olahraga;
dan
e. prasarana Olahraga lain sesuai kebutuhan praktik.
Komponen pembiayaan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e meliputi subkomponen ketersediaan dana, sumber pendanaan, dan kesesuaian standar pendanaan.
Komponen kualitas penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f meliputi subkomponen:
a. Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya yang pernah dilaksanakan;
b. lulusan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya yang telah dihasilkan dan pemanfaatannya; dan
c. laporan akhir penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya.
Komponen Kompetensi narasumber dan ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g meliputi subkomponen:
a. kesesuaian antara Kompetensi narasumber dengan jenjang Pelatihan Pelatih Keolahragaan yang akan diselenggarakan; dan
b. ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(1) Akreditasi terhadap program Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b meliputi komponen:
a. Kurikulum;
b. bahan Pelatihan Pelatih Olahraga;
c. metode pembelajaran Pelatihan Pelatih Olahraga;
d. jangka waktu Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
e. peserta Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Penilaian terhadap unsur program Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot 70% (tujuh puluh persen).
Komponen Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi sub komponen:
a. kesesuaian isi seluruh Mata Pelatihan dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga;
b. kesesuaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus pada setiap Mata Pelatihan dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
c. kesesuaian pokok bahasan setiap Mata Pelatihan dengan tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.
(1) Komponen bahan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi subkomponen:
a. kesesuaian bahan Pelatihan Pelatih Olahraga dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. kesesuaian bahan Pelatihan Pelatih Olahraga dengan tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus pada setiap Mata Pelatihan.
(2) Bahan Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan ajar yang dituangkan dalam bentuk cetak atau noncetak.
(1) Komponen metode pembelajaran Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c disesuaikan dengan Kurikulum.
(2) Metode pembelajaran Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni keseluruhan cara dan teknik penyampaian materi dalam proses
Pelatihan Pelatih Olahraga yang berbentuk subkomponen:
a. ceramah;
b. studi kasus;
c. diskusi;
d. praktik/simulasi;
e. presentasi; dan
f. Aktualisasi.
Komponen jangka waktu Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d meliputi subkomponen kesesuaian alokasi waktu dengan:
a. program Pelatihan Pelatih Olahraga;
b. ruang lingkup materi Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
c. metode Pelatihan Pelatih Olahraga.
Komponen peserta Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e meliputi subkomponen kesesuaian calon peserta Pelatihan Pelatih Olahraga dengan:
a. persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. jumlah yang dipersyaratkan.
(1) Akreditasi dilakukan oleh tim Akreditasi yang ditetapkan oleh deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga sebagai ketua;
b. asisten deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan sebagai sekretaris;
c. perwakilan IOCO tingkat pusat atau IOCO tingkat provinsi sebagai anggota; dan
d. praktisi/akademisi bidang kepelatihan Olahraga sebagai anggota.
(3) Jumlah keanggotaan tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(4) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menilai:
a. kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. program Pelatihan Pelatih Olahraga.
(1) Akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh paling rendah:
a. kepala atau paling rendah sekretaris organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga;
b. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga;
c. ketua umum IOCO tingkat pusat atau paling rendah sekretaris jenderal atau sebutan lainnya;
d. ketua umum IOCO tingkat provinsi;
e. ketua umum IOCO tingkat kabupaten/kota; dan
f. ketua umum klub Olahraga/perkumpulan Olahraga.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian melalui deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Akreditasi melakukan penilaian.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:
a. unsur;
b. komponen;
c. subkomponen;
d. bobot; dan
e. nilai.
(6) Rincian penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan instrumen penilaian yang ditetapkan oleh deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga untuk MENETAPKAN status Akreditasi calon penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga.
(1) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdiri atas:
a. status terakreditasi; atau
b. status tidak terakreditasi.
(2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal:
a. jumlah total nilai Akreditasi paling rendah 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol); dan
b. masing-masing unsur penilaian memiliki nilai paling rendah 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol).
(3) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga yang ditetapkan berstatus terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mendapatkan sertifikat Akreditasi dari deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(2) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga yang ditetapkan berstatus tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mendapatkan surat keterangan tidak terakreditasi dari deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(4) Dalam hal sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) akan habis masa berlakunya, penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga mengajukan perpanjangan status terakreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat Akreditasi.
(1) Status terakreditasi dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. telah habis masa berlaku status terakreditasinya dan tidak diperpanjang; atau
b. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasinya.
(2) Status terakreditasi dinyatakan tidak berlaku dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. Pelatihan Pelatih Olahraga yang diselenggarakan tidak sesuai dengan standar Pelatihan Pelatih Olahraga berdasarkan Peraturan Menteri ini;
dan/atau
b. dokumen persyaratan Akreditasi yang disampaikan ke Kementerian tidak valid.
(3) Dalam hal status terakreditasi dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga dapat mengajukan permohonan Akreditasi kembali.
Perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan pengajuan permohonan Akreditasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.