Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek Aktualisasi hasil Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c merupakan prasyarat Uji Kompetensi dimana peserta diwajibkan untuk melaksanakan program sesuai dengan kertas kerja. (2) Aspek Aktualisasi hasil Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya dan Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama. (3) Kertas kerja untuk jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya berisi program pelatihan untuk 2 (dua) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan yang dirancang oleh peserta dan disetujui oleh narasumber dan harus dilaksanakan oleh peserta di tempat asal penugasan. (4) Kertas kerja untuk jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama berisi program pelatihan untuk 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan yang dirancang oleh peserta dan disetujui oleh narasumber dan harus dilaksanakan oleh peserta di tempat asal penugasan. (5) Pelaksanaan kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan untuk dilakukan diseminasi di depan narasumber.
Your Correction