Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komponen peserta Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e meliputi subkomponen kesesuaian calon peserta Pelatihan Pelatih Olahraga dengan: a. persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. jumlah yang dipersyaratkan.
Your Correction