Correct Article 57
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
Aspek sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d merupakan prasyarat Uji Kompetensi untuk menilai:
a. integritas, merupakan ketaatan, kepatuhan, dan komitmen peserta terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara;
b. kerja sama, merupakan kemampuan peserta untuk berkoordinasi dalam menyelesaikan tugas secara kelompok serta mampu meyakinkan dan mempertemukan gagasan; dan
c. prakarsa, merupakan kemampuan peserta untuk mengemukakan gagasan/ide awal yang bermanfaat bagi kepentingan kelompok atau kepentingan yang lebih luas sehingga tercapai tingkat kinerja yang optimal.
Your Correction
