Correct Article 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan pelatihan yang diberikan agar Pelatih Olahraga memiliki Kompetensi untuk bertanggung jawab meningkatkan potensi Olahragawan elit junior dan Olahragawan elit senior.
(2) Olahragawan elit junior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan berdasarkan kelompok usia sebagai berikut:
a. Olahragawan elit junior putra usia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun; dan
b. Olahragawan elit junior putri usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 20 (dua puluh) tahun.
(3) Olahragawan elit senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan berdasarkan kelompok usia sebagai berikut:
a. Olahragawan elit senior putra usia di atas 21 (dua puluh satu) tahun; dan
b. Olahragawan elit senior putri usia di atas 20 (dua puluh) tahun.
(4) Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama bagi Olahragawan elit junior dilaksanakan dengan mengoptimalkan kapasitas keterampilan, fisik, dan mental untuk mendapatkan prestasi tertinggi.
(5) Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama bagi Olahragawan elit senior dilaksanakan dengan memaksimalkan kapasitas keterampilan, fisik, dan mental untuk mendapatkan prestasi tertinggi.
Your Correction
