Correct Article 37
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
Untuk menjamin kualitas narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian menyelenggarakan pelatihan narasumber yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Your Correction
