Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin kualitas narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian menyelenggarakan pelatihan narasumber yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Your Correction