Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi peserta dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi peserta Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. penguasaan materi; b. praktik; c. Aktualisasi hasil Pelatihan Pelatih Olahraga; dan d. sikap perilaku. (3) Petunjuk teknis evaluasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
Your Correction