Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik yang ditandatangani oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga dan ketua umum IOCO tingkat pusat. (2) Dalam hal ketua umum IOCO tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, sertifikat ditandatangani oleh paling rendah sekretaris jenderal atau sebutan lainnya.
Your Correction