Correct Article 60
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Berdasarkan hasil rapat evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, peserta dinyatakan:
a. lulus; atau
b. tidak lulus.
(2) Peserta dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila memperoleh kualifikasi paling rendah baik pada setiap aspek evaluasi peserta.
(3) Peserta dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila:
a. tidak memenuhi kualifikasi pada salah satu aspek evaluasi penguasaan materi, praktik, atau Aktualisasi hasil Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; atau
b. memperoleh kualifikasi kurang baik pada aspek sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d.
Your Correction
