Correct Article 32
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
Perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan pengajuan permohonan Akreditasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Your Correction
