Correct Article 44
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan persyaratan:
a. penyesuaian ke jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar:
1. pernah mengikuti Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Kementerian atau IOCO tingkat Pusat yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara atau surat keterangan dari penyelenggara; atau
2. Sarjana strata-1 program studi kepelatihan Olahraga yang dibuktikan dengan ijazah.
b. penyesuaian ke jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya:
Olahragawan binaannya berprestasi minimal di tingkat regional asia tenggara yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan perolehan prestasi pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga resmi minimal tingkat regional asia tenggara atau surat keterangan dari IOCO tingkat pusat.
c. penyesuaian ke jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama:
Olahragawan binaannya berprestasi minimal di tingkat asia yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan perolehan prestasi pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga resmi minimal tingkat regional asia atau surat keterangan dari IOCO tingkat pusat.
Your Correction
