Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan persyaratan: a. penyesuaian ke jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar: 1. pernah mengikuti Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Kementerian atau IOCO tingkat Pusat yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara atau surat keterangan dari penyelenggara; atau 2. Sarjana strata-1 program studi kepelatihan Olahraga yang dibuktikan dengan ijazah. b. penyesuaian ke jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya: Olahragawan binaannya berprestasi minimal di tingkat regional asia tenggara yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan perolehan prestasi pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga resmi minimal tingkat regional asia tenggara atau surat keterangan dari IOCO tingkat pusat. c. penyesuaian ke jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama: Olahragawan binaannya berprestasi minimal di tingkat asia yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan perolehan prestasi pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga resmi minimal tingkat regional asia atau surat keterangan dari IOCO tingkat pusat.
Your Correction