Correct Article 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Komponen sarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c meliputi subkomponen ketersediaan dan kesesuaian sarana dengan Mata Pelatihan.
(2) Sarana Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. modul;
b. papan tulis;
c. flipchart;
d. proyektor;
e. televisi dan video;
f. audio pengeras suara;
g. komputer atau laptop;
h. meja dan kursi;
i. teknologi multimedia;
j. peralatan Pelatihan Pelatih Olahraga sesuai cabang Olahraga; dan/atau
k. peralatan Pelatihan Pelatih Olahraga lain sesuai kebutuhan.
Your Correction
