Correct Article 48
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga menyusun perencanaan penyelenggaraan sesuai dengan analisis kebutuhan Pelatihan Pelatih Olahraga.
(2) Perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk menentukan jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga yang akan dilaksanakan, sumber daya manusia Pelatihan Pelatih Olahraga, waktu dan tempat pelatihan, prasarana dan sarana, dan sumber pendanaan.
Your Correction
