Correct Article 26
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Akreditasi dilakukan oleh tim Akreditasi yang ditetapkan oleh deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
(2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga sebagai ketua;
b. asisten deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan sebagai sekretaris;
c. perwakilan IOCO tingkat pusat atau IOCO tingkat provinsi sebagai anggota; dan
d. praktisi/akademisi bidang kepelatihan Olahraga sebagai anggota.
(3) Jumlah keanggotaan tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(4) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menilai:
a. kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. program Pelatihan Pelatih Olahraga.
Your Correction
