Correct Article 45
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Pelatih Olahraga yang mengikuti penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus tetap mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk evaluasi pada:
a. aspek penguasaan materi;
b. aspek praktik;
c. aspek Aktualisasi hasil Pelatihan Pelatih Olahraga;
dan
d. aspek sikap perilaku.
Your Correction
