Correct Article 59
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan peserta.
(2) Rapat evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan:
a. sebelum Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar berakhir; atau
b. setelah dilaksanakannya Aktualisasi Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya dan tingkat utama.
(3) Dalam hal Pelatihan Pelatih Olahraga diselenggarakan oleh Kementerian, rapat evaluasi akhir harus melibatkan:
a. narasumber; dan
b. IOCO tingkat pusat.
(4) Dalam hal Pelatihan Pelatih Olahraga diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, rapat evaluasi akhir harus melibatkan:
a. Kementerian;
b. narasumber;
c. IOCO tingkat pusat; dan
d. IOCO tingkat provinsi.
(5) Dalam hal Pelatihan Pelatih Olahraga diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, rapat evaluasi akhir harus melibatkan:
a. Kementerian;
b. Pemerintah Daerah provinsi;
c. narasumber;
d. IOCO tingkat provinsi; dan
e. IOCO tingkat kabupaten/kota.
(6) Dalam hal Pelatihan Pelatih Olahraga diselenggarakan oleh IOCO tingkat pusat, rapat evaluasi akhir harus melibatkan:
a. Kementerian; dan
b. narasumber.
(7) Dalam hal Pelatihan Pelatih Olahraga diselenggarakan oleh IOCO tingkat provinsi, rapat evaluasi akhir harus melibatkan:
a. Kementerian;
b. organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga;
c. IOCO tingkat pusat; dan
d. narasumber.
(8) Dalam hal Pelatihan Pelatih Olahraga diselenggarakan oleh IOCO tingkat kabupaten/kota, rapat evaluasi akhir harus melibatkan:
a. Kementerian;
b. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga;
c. IOCO tingkat pusat;
d. IOCO tingkat provinsi; dan
e. narasumber.
(9) Rapat evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara daring, luring, atau hybrid.
Your Correction
