Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan ilmu keolahragaan dan rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga. (2) Narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan ilmu keolahragaan terdiri atas: a. akademisi bidang ilmu keolahragaan; dan b. pakar bidang kepelatihan Olahraga Prestasi. (3) Narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga terdiri atas: a. Pelatih Olahraga berlisensi; b. Olahragawan berprestasi tingkat internasional; dan/atau c. mantan Olahragawan berprestasi tingkat internasional. (4) Pelatih Olahraga berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat menjadi narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga dengan ketentuan: a. Pelatih Olahraga bersertifikat Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama dapat menjadi narasumber pada Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar dan madya; dan b. Pelatih Olahraga berlisensi internasional dapat menjadi narasumber pada Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama.
Your Correction