Correct Article 52
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Pelatihan Pelatih Olahraga dilaksanakan berdasarkan Kurikulum dan Mata Pelatihan yang disesuaikan dengan jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga yang akan ditempuh.
(2) Kurikulum dan Mata Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kurikulum dan Mata Pelatihan ilmu keolahragaan;
dan
b. Kurikulum dan Mata Pelatihan cabang Olahraga.
(3) Kurikulum dan Mata Pelatihan cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun oleh IOCO tingkat pusat.
(4) Kurikulum dan Mata Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
