Correct Article 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
Komponen Kompetensi narasumber dan ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g meliputi subkomponen:
a. kesesuaian antara Kompetensi narasumber dengan jenjang Pelatihan Pelatih Keolahragaan yang akan diselenggarakan; dan
b. ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
