Correct Article 33
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Dalam hal penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan huruf g belum terakreditasi, penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga dapat dilakukan menggunakan skema kerja sama dengan Kementerian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
Your Correction
